Bagi muslimah pertanyaan seperti ini akan mudah
untuk dijawab. Tetapi untuk yang baru berhijrah atau yang baru mengenal agama
Islam mungkin masih menjadi pertanyaan yang perlu di yakinkan. Sejatinya untuk
kaum perempuan diperbolehkan untuk melaksanakan shalat di masjid, ini sesuai
sabda Rasulullah SAW, “Janganlah kamu
melarang hamba-hamba Allah (perempuan) untuk shalat di masjid-Nya.” (HR
Al-Bukhari). Namun tentang kebolehan ini, ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi oleh mereka sebagaimana ditetapkan para ulama dengan merujuk beberapa
hadits. Salah satunya dari Zainab r.a. berkata, Rasulullah SAW. Bersabda, “Apabila kalian (kaum perempuan) hendak
pergi ke masjid, janganlah memakai wewangian.” (HR Muslim). Imam Al-Nawawi
dalam Syarh Al-Nawawi, juz 4, h. 161, menyebutkan beberapa di antara syaratnya:
a. Tidak
memakai wewangian, perhiasan, dan pakaian untuk pamer.
b. Tidak
membaur dengan kaum laki-laki sehingga bisa menimbulkan fitnah.
c. Tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan akan
menimbulkan gangguan dan sebagainya di perjalanan.
Demikian sedikit penjelasan tentang permasalahan
yang sering dipertanyakan. Semoga bermanfaat dan kami ucapkan terima kasih
Penulis: khoeri zuhri


0 komentar:
Posting Komentar